Bukan Revolusi, Bukan Pemberontakan, Bukan Perang Kemerdekaan

Oleh Batara R. Hutagalung, diambil dari http://batarahutagalung.blogspot.com/
Tulisan dari saudara Batara R. Hutagalung dibawah ini semoga dapat mengubah paradigma kita tentang apa yang dilalui bangsa ini sejak kemerdekaannya hingga periode tahun 1949. sengaja kami tampilkan kembali untuk merefleksikan kemerdekaan bangsa ini. silahkan baca tulisan ini.

Mengenai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan periode antara tahun 1946 – 1949, yaitu ketika tentara Belanda telah menggantikan tentara Inggris dan Australia, dalam upaya Belanda menjajah kembali Indonesia, banyak kalangan menyebut sebagai revolusi, perang kemerdekaan, dan dari sudut pandang Belanda, adalah pemberontakan.
Arti revolusi sebenarnya adalah perputaran ulang. Namun pengertian atau persepsi masyarakat secara umum, revolusi adalah penggulingan suatu rezim penguasa oleh rakyatnya sendiri yang biasanya dilakukan dengan cara kekerasan dan dengan pertumpahan darah, seperti halnya revolusi Perancis dan revolusi Oktober 1917 di Rusia (kini diperingati pada bulan November, karena setelah 1921, Rusia juga menggunakan sistem kalender Gregorian).
Pemberontakan adalah perlawanan dari sekelompok manusia yang tidak lagi menerima suatu pemerintahan, baik pemerintah itu bangsanya sendiri, atau bangsa asing, sedangkan perang kemerdekaan adalah perang yang dilakukan oleh suatu bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing, dalam upaya untuk memerdekakan diri.
Apabila diteliti peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak 9 Maret 1942 hingga 17 Agustus 1945, akan terjawab, bahwa ketiga penamaan tersebut tidak tepat. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, bukanlah merupakan suatu pemberontakan terhadap Pemerintah Belanda, atau Pemerintah India- Belanda, juga bukan suatu revolusi untuk menggulingkan pemerintahan yang ada, dan perang melawan agresi militer yang dilancarkan tentara Belanda pada Agresi Militer I dan II, bukan perang kemerdekaan.
Pada 14 Mei 1941, Belanda diduduki oleh Jerman dan Pemerintah Belanda sudah tidak eksis lagi. Orang-orang Belanda yang kabur ke Inggris membentuk Government in Exile.
Bulan Desember 1941 Jepang melancarkan agresi militernya ke Asia Timur dan Asia Tenggara. Bulan Januari 1942 balatentara Dai Nippon menyerbu ke wilayah India-Belanda, dan dalam waktu singkat menduduki hampir seluruh jajahan Belanda. Pada 9 Maret 1942 di Pangkalan Udara Kalijati dekat Subang, Jawa Barat, Jenderal Hein ter Poorten sebagai Panglima Tertinggi tentara Belanda di India-Belanda, mewakili Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer, secara resmi menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT kepada tentara Jepang di bawah pimpinan Letnan Jendral Hitoshi Imamura. Tentara Belanda yang “perkasa” secara sangat pengecut dan memalukan, hampir tanpa perlawanan sedikit pun, menyerah kepada tentara Jepang. Sangat memalukan bagi mereka, karena dengan demikian hilanglah mitos superioritas ras kulit putih, yang telah menyatakan diri sebagai ras unggul yang tak terkalahkan, ternyata dapat dikalahkan oleh bangsa Asia!
Dengan demikian, 9 Maret 1942, bukan saja merupakan penyerahan kewenangan atas wilayah India-Belanda kepada Jepang, melainkan juga merupakan hari yang sangat bersejarah bagi penduduk di Nusantara, karena tanggal itu juga sekaligus menandai secara resmi berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara. Hal ini berarti, bahwa setelah Belanda diduduki Jerman, Pemerintah India-Belanda juga tidak eksis lagi.
Jepang kemudian juga menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945. Namun dokumen kapitulasi tersebut baru ditandatangani pada 2 September 1945, di atas kapal Missouri di Tokyo Bay.
Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat Vacuum of power di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda.
Di masa Vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 menyatakan KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA, dan pada 18 Agustus Komite Nasional Indonesia –yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia- mengangkat Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. M. Hatta sebagai Wakil Presiden, dan mereka kemudian membentuk kabinet RI. Otoritas militer Jepang tidak melakukan langkah-langkah untuk menentang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dan bahkan pihak Angkatan Laut Jepang di bawah Admiral Maeda menjamin kelancaran persiapan proklamasi tersebut. Selain itu, diangkat para Gubernur untuk provinsi-provinsi di seluruh wilayah bekas India-Belanda, dan di daerah-daerah, rakyat mengambil alih kekuasaan dari tentara pendudukan Jepang yang sudah lumpuh, dan tokoh-tokoh masyarakat membentuk pemerintahan setempat. Di beberapa daerah, persenjataan dari tentara Jepang direbut dengan kekerasan dan memakan korban jiwa di kedua belah pihak. Namun secara keseluruhan, proklamasi kemerdekaan tersebut bukan merupakan suatu pemberontakan terhadap Jepang.
Dengan demikian tiga syarat untuk pembentukan suatu negara telah terpenuhi, yaitu:
1. Adanya wilayah,
2. adanya penduduk, dan
3. adanya pemerintahan.

Tentara Sekutu yang ditugaskan untuk melucuti tentara Jepang baru mendarat pertama kali pada 29 September 1945 di Jakarta, dan bahkan Brigade “The Fighting Cock” di bawah pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby baru tiba di Surabaya tanggal 25 Oktober 1945, di mana pada saat itu seluruh tentara Jepang di Surabaya telah dilucuti oleh rakyat Indonesia dan seluruh persenjataan tentara Jepang jatuh ke tangan rakyat Surabaya dan sekitarnya.
Dengan menyerahkan jajahannya secara resmi kepada Jepang pada 9 Maret 1942, maka Belanda telah kehilangan segala legitimasinya atas wilayah tersebut. Oleh karena itu, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, maka ini bukanlah merupakan suatu pemberontakan terhadap Belanda, sebagaimana digarisbawahi oleh delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Lambertus Nicodemus Palar, dalam Memorandum yang disampaikan pada 20 Januari 1949 di sidang Dewan Keamanan PBB, setelah agresi militer Belanda yang dilancarkan terhadap Republik Indonesia pada 19 Desember 1948, yaitu:
“… Bahwasanya menurut sejarahnya Republik Indonesia bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada bayangannya untuk mencoba mempertahankannya.
Belanda sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia dan dengan sengaja sedemikian rupa menghalang-halangi rakyat Indonesia memperoleh latihan kemiliteran, sehingga mereka berada dalam keadaan tidak berdaya mempertahankan negerinya sendiri terhadap agresi Jepang …
… Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa bersyarat kepada Jepang, maka rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri …”

Di tengah berkecamuknya Perang Dunia II di Eropa dan ancaman agresi militer Jepang di Asia, pada 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Rossevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill menandatangani pernyataan yang dinamakan The Atlantic Charter (Piagam Atlantik), yang berbunyi:
“The President of the United States of America and Prime Minister, Mr. Chruchill, representing His Majesty’s Government in the United Kingdom, being met together, deem it right to make known certain common principles in the national policies of their respective countries on which they base their hopes for a better future for the world.”

di mana butir ketiga dari pernyataan mereka berbunyi :
“ …Third, they respect the right of all peoples to choose the form of government under which they will live; and they wish to see sovereign rights and self government restored to choose who have been forcibly deprived of them;…”

Butir ketiga ini kemudian dikenal sebagai ”Right for selfdetermination of peoples”, yaitu hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
Oleh karena itu, sesuai dengan butir ketiga dari The Atlantic Charter tersebut, maka pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hak bangsa Indonesia untuk menentukan nasib sendiri,.
Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Belanda yang tetap ingin menjadi penguasa di Indonesia, tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai jajahannya kembali, baik melalui agresi militer, maupun melalui jalur diplomasi di PBB. Upaya Belanda tersebut, awalnya didukung oleh Inggris dan Australia yang menyalahgunakan kewenangan sebagai tentara Sekutu (Allied Forces). Dengan kekuatan 3 Divisi Inggris (British-Indian Divisions) di bawah Letnan Jenderal Sir Philip Christison dan 2 Divisi Australia di bawah Letnan Jenderal Sir Leslie Morsehead mereka berusaha menghancurkan kekuatan bersenjata Republik Indonesia, untuk memenuhi perjanjian dengan Belanda, yaitu Civil Affairs Agreement yang ditandatangani oleh Pemerintah Inggris dan Belanda di Chequers, dekat London, pada 24 Agustus 1945. Tuga tentara Inggris dan Australia adalah “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan wilayah yang telah “dibersihkan,” kemudian diserahkan kepada Netherlands-Indies Civil Administration (NICA).
Tentara Australia berhasil “membersihkan” wilayah Indonesia Timur, dan “menyerahkan” kepada Belanda pada 13 Juli 1946. Dr. H.J. van Mook sebagai Wakil Gubernur Jenderal kemudian menyelenggarakan Konferensi Malino pada 15 – 25 Juli 1946, di mana diletakkan dasar-dasar pembentukan Negara Indonesia Timur, dan ini merupakan awal rencana pembentukan negara federal Indonesia.
Namun segala upaya Belanda yang dibantu oleh Inggris dan Australia terbukti sia-sia. Perjuangan di bidang bersenjata dan di bidang diplomasi para pemimpin Republik Indonesia serta tekanan dari dunia internasional akhirnya memaksa Belanda ke meja perundingan. Pada 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, dilaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang menghasilkan keputusan a.l. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia menjadi satu Negara bagian di samping 14 negara boneka bentukan Belanda. Pemerintah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah RIS.
Pada 27 Desember 1949 di Paleis op de Dam di Amsterdam, Belanda, Juliana, sebagai Ratu Belanda, “melimpahkan kedaulatan” (Soevereniteits-overdracht) kepada Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta, dan “perlimpahan kedaulatan” juga paralel dilakukan di Batavia/Jakarta, di mana Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) Lovink “melimpahkan kedaulatan” kepada Wakil Perdana Menteri RIS Hamengku Buwono IX.
Namun sejak itu, satu per satu negara-negara boneka bentukan Belanda dipaksa oleh rakyat untuk dibubarkan, atau sukarela membubarkan diri, dan pada 16 Agustus 1950, Presiden RIS Sukarno menyatakan pembubaran negara federal Republik Indonesia Serikat. Pada 17 Agustus 1950, dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.
Dengan demikian Pemerintah Belanda sekarang berhubungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bukan dengan negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Belanda juga menjadi anggota, tercatat kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, dan bukan 27 Desember 1949.
Dengan adanya pengakuan internasional bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, maka pertempuran yang terjadi antara Tentara nasional Indonesia (TNI) melawan tentara Belanda, bukanlah merupakan perang kemerdekaan, karena Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang memiliki pemerintahan dan tentara nasional [5 Oktober 1945 didirikan Badan Keamanan Rakyat (BKR), kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), lalu Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), kemudian Tentara Republik Indonesia (TRI) dan pada 3 Juli 1946 resmi bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI)]. Perang antara TNI melawan tentara Belanda adalah perang melawan agresor, atau perang dari suatu negara menghadapi invasi tentara asing.
Namun anehnya Pemerintah RI resmi menamakan agresi militer Belanda I yang dimulai pada 20 Juli 1947 sebagai Perang Kemerdekaan I dan agresi militer II 19 Desember 1948 sebagai Perang Kemerdekaan II. Entah disadari atau tidak, dengan penamaan ini Indonesia menganggap bahwa itu adalah perang melawan penjajah yang masih berkuasa, dan Indonesia belum merdeka
Peristiwa yang terjadi di Indonesia antara tahun 1945 – 1949 juga bukan suatu revolusi, karena tidak ada pemerintahan yang digulingkan. Pemerintah India-Belanda sudah tidak ada, dan tentara pendudukan Jepang yang telah menyatakan menyerah kepada Sekutu, tidak menghalangi atau menentang pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Di dalam kurun waktu antara 1946 sampai 1949, dalam upaya untuk menghancurkan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), banyak terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara Belanda. Berdasarkan fakta, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda antara tahun 1946 – 1949 adalah agresi militer terhadap suatu negara yang merdeka dan berdaulat, maka berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara Belanda, seperti peristiwa pembantaian ribuan rakyat Sulawesi Selatan antara Desember 1946 – Februari 1947 dan pembantaian 431 penduduk Rawagede pada 9 Desember 1947 adalah kejahatan perang (war crimes) dan termasuk kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity). Pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dikategorikan sebagai kejahatan atas kemanusiaan, harus dimajukan ke pengadilan internasional, termasuk ke pengadilan kejahatan internasional (International Criminal Court ) di Den Haag, Belanda.

1 comment so far

  1. andreas iswinarto on

    Jejak Langkah Sebuah Bangsa, Sebuah Nation

    Tak mungkin orang dapat mencintai negeri dan bangsanya,
    kalau orang tak mengenal kertas-kertas tentangnya.
    Kalau dia tak mengenal sejarahnya.
    Apalagi kalau tak pernah berbuat sesuatu kebajikan untuknya,”

    -Minke, dalam Novel Jejak Langkah karya Pramoedya Ananta Toer-
    Dikutip Kompas di tulisan pembuka liputan khusus Anjer-Panarukan

    Saya memberikan apresiasi yang besar kepada Koran Kompas dan juga kalangan pers pada umumnya yang secara intens dan kental mendorong munculnya kesadaran historis sekaligus harapan dan optimisme akan masa depan Indonesia. Mempertautkan makna masa lalu, masa kini dan masa depan. Ini nampak paling tidak sejak bulan Mei secara rutin Kompas memuat tulisan wartawan-wartawan seniornya dan mungkin beberapa orang non wartawan kompas bertajuk 100 Tahun Kebangkitan Nasional . Patut diapresiasi pula liputan besar Kompas “Ekspedisi 200 Tahun Jalan Pos Anjer-Panaroekan”.

    Daniel Dhakidae yang juga menjadi salah satu penulis seri 100 Tahun Kebangkitan Nasional Kompas ini pernah mengatakan bahwa “sejarah bukan masa lalu akan tetapi juga masa depan dengan menggenggam kuat kekinian sambil memperoyeksikan dirinya ke masa lalu. Warisan tentu saja menjadi penting terutama warisan yang menentukan relevansi kekinian. Apa yang dibuat disini adalah melepaskan penjajahan masa kini terhdap masa lalu dan memeriksa kembali masa lalu dan dengan demikian membuka suatu kemungkinan menghadirkan masa lalu dan masa depan dalam kekinian”. (Cendekiawan dan Kekuasaan : Dalam Negara Orde Baru; Gramedia Pustaka Utama, 2003, hal xxxii)

    Dalam bukunya itu contoh gamblang diperlihatkan oleh Dhakidae, dimana sebelum sampai pada bahasan masa Orde Baru ia melakukan pemeriksaaan wacana politik etis sebagai resultante pertarungan modal, kekuasaan negara kolonial, dan pertarungan kebudayaan antara Inlander vs Nederlander, antara boemipoetra dan orang Olanda. Baginya zaman kolonial menjadi penting bukan semata sebagai latarbelakang, akan tetapi wacana itu begitu menentukan yang dalam arti tertentu bukan saja menjadi pertarungan masa lalu akan tetapi masa kini.

    Kompas saya pikir telah mengerjakan ini dengan sangat baik dan saya mendapatkan pencerahan dari sana (o iya Bung Daniel adalah juga kepala litbang Kompas)

    Untuk meningkatkan akses publik ke seluruh tulisan-tulisan berharga ini, saya menghimpun link seri artikel Kompas bertajuk 100 Tahun Kebangkitan Nasional ini. Sebelumnya saya juga telah menghimpun link seri liputan Kompas Ekspedisi 200 Tahun Jalan Raya Pos Anjer-Panaroekan : Jalan (untuk) Perubahan.

    Demikian juga saya telah menghimpun link-link ke artikel-artikel Edisi Khusus Kemerdekaan Majalah Tempo tentang Tan Malaka “BAPAK REPUBLIK YANG DILUPAKAN. Sebagai catatan tulisan tentang Tan Malaka juga ada di dalam seri tulisan Kompas seputar 100 Tahun Kebangkitan Nasional. Apresiasi tinggi pula untuk Majalah Tempo.

    Akhir kata secara khusus saya menaruh hormat kepada Pramoedya Ananta Toer yang telah menjadi ‘guru sejarah’ saya melalui karya-karya sastra dan buku-buku sejarah yang ditulisnya. Saya pikir bukan sebuah kebetulan Kompas mengutip roman Jejak Langkah sebagai pengantar liputan khususnya, juga dari buku Pram Jalan Raya Pos, Jalan Daendels- “Indonesia adalah negeri budak. Budak di antara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain”.

    Tidak lain juga sebuah penghormatan kalau tidak pengakuan terhadap sumbangan Pram untuk negeri ini. Diakui atau tidak.

    Salam Pembebasan
    Andreas Iswinarto

    Untuk seri tulisan 100 Tahun Kebangkitan Nasional
    Kipling, Ratu Wilhelmina, dan Budi Utomo; Renaisans Asia Lahirkan Patriotisme Bangsa-bangsa; Semangat Kebangsaan yang Harus Terus Dipelihara; Menemukan Kembali Boedi Oetomo; Ideologi Harga Mati, Bukan Harta Mati; Pohon Rimbun di Tanah yang Makin Gembur; Mencari Jejak Pemikiran Hatta; Membangun Bangsa yang Humanis; Tan Malaka dan Kebangkitan Nasional; Kaum Cerdik Pandai, antara Ilmu dan “Ngelmu”; Masa Depan “Manusia Indonesia”-nya Mochtar Lubis, Menolak Kutukan Bangsa Kuli; Pendidikan dan Pemerdekaan; Kembali ke PR Gelombang Ketiga; Kebudayaan dan Kebangsaan; Musik Pun Menggugah Kebangsaan…

    Silah link ke
    http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2008/09/jejak-langkah-sebuah-bangsa-sebuah.html

    Ekspedisi Kompas 200 Tahun Anjer-Panaroekan
    http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2008/09/belajar-dari-sejarah-sebuah-jalan-200.html

    Edisi Kemerdekaan Tempo dan 12 buku online : Tan Malaka
    http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2008/09/tan-malaka-bapak-republik-revolusi.html


Leave a reply